Skip to main content
x
Kepala Disnakertrans Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir. Foto : Monica Anggraini

Disnakertrans Rejang Lebong: UMK 2025 Masih Mengacu pada UMP Provinsi Bengkulu

Siberzone.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengumumkan bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rejang Lebong untuk tahun 2025 masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu. Senin (9/12/2024).

Kepala Disnakertrans Kabupaten Rejang Lebong, Syamsir, menjelaskan bahwa selama ini, Kabupaten Rejang Lebong menetapkan besaran UMK yang sama dengan UMP Provinsi Bengkulu.

“Karena Dewan Pengupahan Kabupaten Rejang Lebong baru terbentuk, maka penetapan UMK Rejang Lebong tahun 2025 masih mengacu ke UMP Provinsi Bengkulu,” ujar Syamsir

Syamsir menambahkan bahwa besaran UMK yang mengacu pada UMP Provinsi Bengkulu sudah berlaku selama beberapa tahun terakhir, karena tidak adanya dewan pengupahan di tingkat kabupaten.

“Keputusan mengenai besaran upah minimum untuk wilayah Rejang Lebong masih mengikuti keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi,” lanjutnya.

Dengan masih mengacu pada UMP Provinsi Bengkulu, diharapkan upah minimum yang diterima pekerja di Kabupaten Rejang Lebong tetap mencukupi kebutuhan dasar, meskipun proses pembahasan UMK yang lebih spesifik bagi kabupaten ini akan dilakukan setelah dewan pengupahan terbentuk dan berjalan.

 

Reporter : Monica Anggraini

Editor : Nur Leli