Skip to main content
x
tindak pidana penganiayaan terhadap korban  BOBI HERAWAN,( 49 Tahun),Swasta, Desa Tanjung Besar. kecamatan Kedurang Kab.Bengkulu Selatan.

Pria 44 Tahun Ditangkap Polsek Manna Polres BS Lakukan Penganiayaan Dengan Sajam

SiberZone.id - Unit Reskrim Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melakukan penangkapan terhadap pelaku Penganiayaan menggunakan Sajam  di Desa Durian Sebatang Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan,Minggu (16/06/23).

Adapun Tersangka penganiayaan tersebut yakni berinisial PRN  (43), warga Desa Durian Sebatang Kecamatan Kedurang Kab Bengkulu Selatan.

Dan ditangkap pada Jumat  (14/07/23) karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban  BOBI HERAWAN,( 49 Tahun),Swasta, Desa Tanjung Besar. kecamatan Kedurang Kab.Bengkulu Selatan.

Kejadian penganiayaan tersebut berawal Pada hari Jum’at tanggal 14 Juli 2023, sekira pukul 16.00 wib yang terjadi Di depan Karoke RS(Ratu Sialang) Kec. Pasar Manna Kab Bengkulu Selatan

Tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 23 juli 2023 sekira pukul 11.00 wib, oleh  anggota Polsek Kota Manna yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Kota Manna di rumah terduga pelaku yang berada di Desa Durian Sebatang Kec. Kedurang Kab. Bengkulu Selatan.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kota Manna mengamankan dan membawa terduga pelaku ke Polsek Kota Manna guna dilakukan proses penyidikan perkara nya

Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir SIK   melalui Kapolsek Kota Manna IPTU SASI RAHARTO  , S.H mengatakan, setelah menerima laporan tersebut personil unit  reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengunkap dan menangkap pelakunya.

” pada hari selasa tanggal 14 Juli 2023 23di rumahnya, dan Terhadap  tersangka akan kita terapkan dugaan  Tindak pidana Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sebagai dimaksud dalam rumusan pasal 351  KUHP Jo UU Darurat No. 12 Ayat (1) Tahun 1951.” pungkas Sasi.

Editor : Nora Fransiska