Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ringkus 1 Orang Penyalahguna Narkoba
Siberzone.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu melalui Subdit III berhasil menangkap seorang Tunakarya inisial SA (48) warga Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (30/09/24).

Disampaikan Wadir Resnarkoba AKBP Tonny Kurniawan S.IK., kronologis berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu bahwa pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 lalu diperoleh informasi bahwa terduga pelaku inisial SA serung bertransaksi narkotika jenis sabu.
"Pada hari Kamis Tanggal 12 September 2024 lalu sekitar pukul 17.50 Wib dilakukan pengerebekan terhadap terduga pelaku SA dan diamankan bersama barang bukti," ucap AKBP Tonny saat konferensi pers di ruang Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
"Dari hasil penangkapan ini ditemukan barang bukti berupa 6 paket sabu didalam plastik klip bening dan 1 paket sabu didalam plastik hitam dibungkus plastik warna hitam, 1 unit handphone merek redmi, 1 lembar celana pendek warna krem," tambahnya.
Akibat kejadian ini terduga pelaku inisial SA atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman Pidana Penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun subs paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar.
Reporter : Erin Andani
Editor : Nur leli
- 250049 views