Kanit PPA Polresta Bengkulu Berhasil Ringkus Pelaku Pelecehan Anak
Siberzone.id - Kanit perlindungan perempuan dan anak Polresta Bengkulu berhasil meringkus seorang pria inisial JP (34) pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (12/10/24).
Melalui Kanit perlindungan perempuan dan anak Polresta Bengkulu Ipda Nava Nur Arrafah mengatakan, usai dilaporkan melakukan tindak pencabulan terhadap seorang bocah laki-laki yang masih berusia sekitar 12 tahun. Dengan modus pelaku yakni mendekati korban dengan cara mengajak main game lalu pelaku meminta izin kepada orang tua korban untuk mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motornya.
"Pada malam hari pelaku berhenti di sebuah pondokan dan melakukan aksinya secara paksa terhadap korban. Korban sempat berteriak namun mulutnya dibekap oleh pelaku korban lalu menceritakan peristiwa ini ke orang tuanya," ucapnya.
Tak terima atas perbuatan pelaku orang tua korban lantas melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian.
"Saat unit perlindungan perempuan dan anak bersama tim Polresta Bengkulu berhasil meringkus pelaku inisial JP (34) di kawasan Padang Jati kota Bengkulu," tambahnya.
Tidak menutup kemungkinan masih ada anak lainnya yang menjadi korban aksi bejat pelaku.
"Akibat kejadian ini pelaku dijerat dengan undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," singkatnya.
Reporter : Monica Anggraini
Editor : Nur Leli
- 250109 views