Skip to main content
x
Kejati Bengkulu Beri Sanksi Jaksa dan Pegawai Indisipliner. Foto : Monica Anggraini

Kejati Bengkulu Beri Sanksi Jaksa dan Pegawai Indisipliner

Siberzone.id - Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah memberikan sanksi kepada oknum jaksa dan pegawai kejaksaan yang melanggar peraturan. Berdasarkan jenis hukuman, sanksi yang diberikan itu terdiri dari ringan, sedang dan berat.

"Untuk jenis hukuman ringan ada 2 orang tata usaha dan 2 orang jaksa. Begitu juga dengan hukuman sedang ada 2 orang tata usaha dan 2 orang jaksa," ungkap Kajati Bengkulu, Syaifudin Tagamal SH MH melalui Asisten Bidang Intelijen, David P Duarsa SH MH.

David menjelaskan, jaksa dan pegawai yang diberikan hukuman itu karena melakukan beberapa pelanggaran. Mereka melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tercela lainnya.

Sementara untuk perbuatan indisipliner lain dan perbuatan perdata tidak terbukti. Untuk perbuatan penyalahgunaan wewenang ada 2 orang jaksa dan 2 orang tata usaha. Begitu juga dengan perbuatan tercela lain dilakukan 2 jaksa dan 2 tata usaha.

"Untuk selanjutnya mereka yang diberikan saksi masih dalam proses pengajuan hukuman disiplin," imbuhnya.

Lebih lanjut David juga memberikan penjelasan tentag pencapaian Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Seperti diketahui, Kejati Bengkulu selama 2024 banyak melakukan MoU dengan pemerintah, BUMN dan BUMD. MoU tersebut berkaitan dengan pendampingan di bidang perdata dan tata usaha negara.

 

Reporter : Monica Anggraini

Editor : Nur Leli