Polda Metro Jaya Tangkap Enam Penghasut Aksi Anarkis di Jakarta
Siberzone.id -- Polda Metro Jaya menangkap enam orang tersangka yang diduga menjadi penghasut aksi anarki dan kerusuhan saat unjuk rasa di DKI Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengatakan para tersangka berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL menyebarkan hasutan melalui media sosial untuk mendorong pelajar dan anak-anak ikut melakukan kerusuhan di lokasi aksi.
“Keenam pelaku ini ditangkap setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak 25 Agustus dan menemukan bukti serta keterangan yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” ujar Ade di Jakarta, Selasa (2/9).
DMR ditangkap di Jakarta Timur pada Senin (1/9) malam, disusul MS yang diamankan sehari kemudian di Polda Metro Jaya saat mendampingi DMR. Sementara itu, SH ditangkap di Bali, RAP di Palmerah, Jakarta Barat, dan KA oleh aparat Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana, serta Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 76 H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena diduga memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan dalam aksi tersebut.
Reporter : Monica
Editor : Nur Leli
- 250091 views