Polisi Ringkus Sindikat Pemerasan Berkedok Kencan Melalui Aplikasi
Siberzone.id - Pihak kepolisian meringkus sindikat pemerasan berkedok kencan yang diawali dengan memesan perempuan panggilan lewat sebuah aplikasi. Dalam kasus ini, polisi meringkus empat orang yakni RO, 24; OZ, 33; seorang perempuan berinisial MV, 27; dan penadah berinisial AO, 38.
"Dari empat orang yang diamankan, kami juga melakukan pengecekan urine kepada pelaku. Hasilnya diperoleh dua orang positif mengandung methamphetamine dan amphetamine (sabu) berinisial RO dan OZ," kata Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda dalam keterangan di Jakarta Barat, Sabtu (16/9/2023).
Adhi menjelaskan kronologi kejadian berawal dari korban MA, 36, yang berprofesi sebagai pedagang hendak berkencan dengan MV yang baru saja dikenalnya melalui sebuah aplikasi.
Setelah berkenalan, korban menanyakan tarif untuk bermalam dengan MV. MV mulanya menjawab tarif berkencan dengannya sebesar Rp 300 ribu, kemudian ditawar oleh korban menjadi Rp 200 ribu.
Korban menawar lagi tarif tersebut menjadi Rp 150 ribu. Korban juga beralasan uangnya hanya cukup membayar Rp 100 ribu, sedangkan sisanya dibayar setelah mendapat gajian.
Korban dan MV pun masuk ke dalam kamar. Tidak lama kemudian, pelaku lainnya mengetuk kamar dan meminta uang kamar sebesar Rp 100 ribu dan meminta untuk membayar uang penginapan sebesar Rp 1 juta sambil menodongkan gunting. Karena korban tidak punya uang dan merasa takut, ia lantas memberikan ponsel serta kartu ATM-nya ke para pelaku.
Dalam kejadian ini, keempat pelaku memiliki peran yang berbeda, yakni RO berperan melakukan penghubung dengan korban melalui HP sang perempuan MV.
Kemudian pelaku OZ berperan mendatangi kamar korban dengan membawa gunting dan mengancam korban. Lalu perempuan berinisial MV berperan menemani korban di dalam kamar serta penadah berinisial AO yang menerima gadai ponsel korban seharga Rp 750 ribu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan satu orang lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil tindak pidana.
Editor : Gita KMS
- 250012 views