Raperda Bimex Sudah Dikirim ke Kemendagri Lewat e-Perda Untuk Difasilitasi
Keterangan gambar : Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Supran
Siberzone.id, Bengkulu - Progres perubahan status Bimex terus berkembang di DPRD Provinsi Bengkulu, kabar terbaru disampaikan ketua Pansus Pembahasan Raperda Provinsi Bengkulu tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bimex Menjadi Perusahaan PT. Bimex (Perseroda) Edward Samsi, bahwa semua sudah dilakukan pembahasan dan tinggal menunggu fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri.
"Selanjutnya yang melakukan fasilitasi itu biro hukum, dan kita tunggu hasil dari mereka," jelas Edward.
Menurut Edward, setelah selesai fasilitasi ke Kemendagri, maka hasilnya akan dikembalikan ke DPRD Provinsi Bengkulu.
"Pembahasan Raperda Bimex selanjutnya, kita tunggu laporan dari Pemprov, setelah kita dapatkan, maka pembahasan akan dijadwalkan oleh Banmus (Badan Musyawarah) DPRD Provinsi Bengkulu," tutup Edward.
Sementara itu, di ruang kerjanya, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Supran, Selasa, 6 April 2021 menjelaskan bahwa, Raperda Bimex sudah mereka kirim ke Kemendagri.
"Hari ini Raperda dimasukan ke aplikasi e - Perda, untuk difasilitasi. Fasilitasinya oleh Kemèndagri, dikirim melalui e Perda," ungkap Supran.
Menurut Supran, fasilitasi itu penting dilakukan untuk melihat apakah perda tersebut sudah ada apa belum dan nanti dari pihak Kemendagri akan memberikan masukannya.
"Jadi setelah di upload lewat e-perda, maka paling lama 2 Minggu, kita akan mendapat atensi dari Kemendagri, dan kita optimis bahwa tidak ada lagi hambatan, karena sebelum ini, dari biro ekonomi pemprov, pansus DPRD Provinsi Bengkulu dan direksi Bimex sudah melakukan konsultasi ke kemendagri, dan kita juga yakin secepatnya kita akan mendapatkan kabar dari Kemendagri," tambah Supran.
Ketika dikonfirmasi kepada Dirut PT Bimex Frentindo tentang progres Raperda bimex, beliau yakin akan segera selesai dan meyakini sepenuhnya kepada pansus Raperda Bimex.
"Pak gubernur sudah memberikan dukungan penuh kepada kita dan berharap agar raperda ini bisa disahkan secepatnya, sebelum tanggal 19 April, karena dengan pengesahan Raperda menjadi Perda, PT Bimex akan mempunyai kekuatan hukum tetap, dan seluruh MoU yang selama ini kita buat akan bisa dikerjakan dengan maksimal untuk kemajuan bersama," tutur Frentindo. (S1000).
- 320801 views