Skip to main content
x
Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Foto : Erin Andani

Selama 6 Bulan Kejati Bengkulu Berhasil Selamatkan Kerugian Negara hingga Rp 4,9 Miliar

Siberzone.id - Upaya penegakan hukum di Provinsi Bengkulu terus dilakukan Kejati Bengkulu dan Kejari Jajaran. Terbukti selama setengah tahun ini berhasil menyelamatkan dan memulihkan kerugian negara sebesar Rp 4,9 Miliar, (24/07/24).

Kejaksaan Tinggi Bengkulu tepat dihari Bhakti Adiyatsa tahun 2024 ini merilis capaian prestasinya selama 6 bulan tahun 2024. Kejati Bengkulu dan jajaran sudah berhasil menyelamatkan dan memulihkan kerugian negara hingga Rp 4,9 Miliar.


Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Syaifudin Tagamal, S.H., M.H., mengatakan, dengan kerugian negara tersebut berasal dari tindak pidana khusus sebesar Rp 4,3 Miliar dan sekitar Rp 600 juta dari bidang tata usaha atau Datun.


"Selama 6 bulan tahun 2024. Kejati Bengkulu dan jajaran sudah berhasil menyelamatkan dan memulihkan kerugian negara hingga Rp 4,9 Miliar," ucapnya.

Lebih lanjut, Kajati Bengkulu menerangkan selama pertengahan tahun 2024 ini pihaknya sudah menangani 128 kasus korupsi dengan rincian 34 kasus tahap penyelidikan, 17 kasus tahap penyelidikan, 37 kasus tahap penututan dan 40 kasus tahap eksekusi. Sedangkan untuk bidang pidana umum dari 184 spdp yang diterima pihaknya sebanyak 18 perkara sudah diselesaikan melalui jalur restorasi kejastis.


"Denagan capaian ini pihaknya akan terus meningkatkan kinerja hingga kejajaran terutama untuk mendukung program pemerintah dalam pembangunan nasional dan menyukseskan pilkada serentak tahun 2024," singkatnya.

Reporter : Erin Andani

Editor : Nur leli