Skip to main content
x
orang resedivis WS (21) ditangkap tim opsnal satnarkoba Polresta Bengkulu. Dari tangan tersangka menemukan dan mengamankan 38 paket sabu dan beberapa alat hisab, Sabtu (21/09/24). Foto : Monica Anggraini

Tim Opsnal Narkoba Polresta Bengkulu Kembali Berhasil Amankan Residevis Penyalahgunaan Narkotika

Siberzone.id - Kembali terlibat dengan penyalahgunaan norkotika, seorang resedivis WS (21) ditangkap tim opsnal satnarkoba Polresta Bengkulu. Dari tangan tersangka menemukan dan mengamankan 38 paket sabu dan beberapa alat hisab, Sabtu (21/09/2024).


Kasat Narkoba Polresta Bengkulu AKP Jonny Manurung, mengatakan, pelaku penyahgunaan narkotika WS (21) warga kota Bengkulu yang baru 3 bulan keluar penjara ini kembali harus ditangkap tim opsnal Narkoba Polresta Bengkulu. Karena kembali melakukan tindak penyalahgunaan norkotika.


"Penangkapan WS bermula dari laporan masyarakat ke Polresta Bengkulu terkait peredaran narkotika. Saat tersangka ini disergap dilakukan penggeledahan ditemukan 7 paket narkoba jenis sabu dan dirumah tersangaka juga ditemukan 31 paket sabu," ucapnya.


Selain masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang dikategorikan sebagai pengedar. Tim opsnal masih memburu pemosok norkoba tersebut kepada pelaku yang sementara ini.


"Akibat kejadian penyalahgunaan narkoba ini pelaku dijerat dengan pasal 114 dan atau 112 atau 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," singkatnya.

Reporter : Monica Anggraini

Editor : Nur leli